Header Ads

Tabrak Lari: Dipidana dan Didenda Rp 75 Juta

Melaju di tengah ribuan kendaraan di kota-kota besar, benar-benar harus waspada. Ancaman terbesar adalah kecelakaan, yang bisa membahayakan jiwa Anda sendiri atau jiwa orang lain. Dan jika menabrak orang lain, sebaiknya tidak kabur.

Sebab, selain tidak manusiawi, Anda juga akan dipidana dan didenda dalam jumlah besar, walau si korban tabrakan tidak terluka sedikitpun. Pidana dan denda besar itu tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda dalam jumlah besar itu, "Untuk memberikan efek jera dan bisa meminimalisir tabrak lari," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ari Subiyanto di Jakarta, Rabu 21 April 2010.

Pidana 3 tahun dan denda Rp 75 juta (Pasal 312) itu berlaku apabila korbannya tidak mengalami luka ringan, berat atau meninggal dunia. Apabila korban mengalami tiga hal di atas, maka hukuman untuk pelaku tabrak lari akan ditambah.

Bila korban hanya luka ringan, pelaku diancam pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta (Pasal 311 Ayat 4). Kalau korbannya sampai menderita luka berat, pelakunya bisa diancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta (Pasal 311 Ayat 5).

Ancaman hukuman lebih berat apabila korban kecelakaan sampai meninggal dunia. Pelaku dikenakan ancaman penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta (Pasal 311 Ayat 6).

Ari mengharapkan agar aturan itu tidak hanya dilihat dari dendanya saja, tapi juga rasa tanggung jawab anggota masyarakat di jalan raya. [link sumber]

No comments

Powered by Blogger.